PERATURAN
AKADEMIK
MADRASAH
TSANAWIYAH AN-NASHR
TAHUN
PELAJARAN 2022-2023
NPSN (20278407)
Akreditasi Baik (B)
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AN-NASHR
MADRASAH TSANAWIYAH AN-NASHR
Alamat
: Kp. Suniasari RT. 02/04 Ds. Mekarjaya Tarogong Kaler Garut
KATA PENGANTAR
Kami panjatkan syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT atas
tersusunnya dokumen “Peraturan Akademik” untuk Tahun Pelajaran 2022-2023 di MTsS.
An-Nashr Tarogong. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar
Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, kompetensi lulusan, proses,
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan,
dan penilaian pendidikan.
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar
tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan
pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi,
kepemimpinan Madrasah, dan sistem informasi manajemen.
Dalam melaksanakan rencana kerja Madrasah diperlukan berbagai
pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Salah satunya, pada
bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah tersedianya Peraturan Akademik
MTsS. An-Nashr Tarogong.
Peraturan Akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi
dan dilaksanakan oleh semua komponen Madrasah yang terkait dalam pelaksanaan rencana
kerja Madrasah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu
tahun pelajaran. Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat
pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, MTsS. An-Nashr Tarogong menyusun Peraturan
Akademik Tahun Pelajaran 2022-2023.
Kami banyak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantusehingga Peraturan Akademik MTsS. An-Nashr Tarogong TAHUN PELAJARAN
2022-2023-2021 ini terselesaikan.
Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan
semi tersusunnya peraturan akademik yang lebih baik lagi. Semoga dengan adanya dokumen
peraturanak ademik ini dapat bermanfaat bagi semuanya khususnya bagi activitas akademika
di MTsS. An-Nashr Tarogong.
Garut, 18 Juli 2022
Kepala Madrasah
Dikdik Subhan Malik, S.Pd.I.
NIP. 198108202005011005
LEMBAR PENGESAHAN
Peraturan Akademik MTsS. An-Nashr Tarogong disahkan dan dinyatakan
berlaku penggunaannya pada Tahun
Pelajaran 2022-2023. Peraturan Akademik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di : Garut
Pada Tanggal : 18 Juli 2022
Mengetahui;
Majelis Madrasah, Kepala Madrasah,
Yoyo,
S.Pd. Dikdik Subhan Malik, S.Pd.I.
NIP. 198108202005011005
PERATURAN
AKADEMIK
MTsS. AN-NASHR TAROGONG
BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.
MTsS.
An-Nashr Tarogong adalah Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar
mengajar tingkat lanjutan pertama beralamat di Jl. Rancabango Kp. Suniasari RT.
02 RW. 04 Desa Mekarjaya Tarogong Kaler Garut.
2.
Peserta
Didik adalah pelajar yang bermadrasah di MTsS. An-Nashr Tarogong pada tahun pelajaran
2022-2023.
3.
Kegiatan
Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan dalam jam pelajaran
4.
Kegiatan
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran / pelatihan yang dilakukan di luar
jam pelajaran.
5.
Penilaian
atau Ulangan adalah kegiatan pengukuran hasil belajar yang dilakukan guru atau
madrasah sebagai bahan untuk menentukan keberhasilan Peserta Didik dalam belajar
6.
Remedial
adalah program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai
Kriteria Ketuntasan belajar Minimal yang ditetapkan.
7.
Pengayaan
adalah kegiatan yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui Kriteria
Ketuntasan belajar Minimal yang ditetapkan agar peserta didik yang bersangkutan
dapat mengembangkan potensinya secara optimal dengan memanfaatkan sisa waktu yang
dimilikinya
8.
Warga
Madrasah
adalah seluruh anggota masyarakat yang terlibat dalam kegiatan
madrasah di MTsS. An-Nashr Tarogong .
9.
Tata
Tertib adalah seperangkat peraturan sebagai hasil kesepakatan untuk dilaksanakan
dan dipatuhi oleh seluruh warga madrasah.
10.
Tata
Krama adalah sejumlah ketentuan yang menjadi landasan tingkah laku bagi warga
madrasah.
11.
Orang
tua/wali adalah orang yang secara langsung menjadi penanggung jawab atas Peserta
Didik.
12.
Pakaian
seragam adalah pakaian yang resmi menjadi pakaian wajib sehari-hari di madrasah
Pasal 2
PAKAIAN
MADRASAH
1.
Pakaian
Seragam.
Peserta
Didik wajib mengenakan pakaian seragam madrasah dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Umum
1)
Bersih,
sopan dan rapi
2)
Berpakaian
putih-putih dengan dasi
pada hari Senin dan Selasa
3) Berpakaian Batik Kemenag pada hari Rabu dan Kamis
4) Berpakaian Pramuka hari Jum’at
5) Pakaian seragam yang dikenakan
dilengkapi bagde-bagde sesuai ketentuan.
6) Topi madrasah pada saat Upacara
7) Sepatu warna hitam, dominan
dan bertali kaos kaki putih ± 15 cm di atas mata kaki.
8) Berpakaian sesuai dengan
seragam ekstrakurikuler saat mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler.
9) Berpakaian olahraga saat mengikuti
jam pelajaran olahraga.
10) Pakaian tidak terbuat dari
kain yang tipis dan tembus pandang, ketat dan membentuk tubuh.
11) Tidak menggunakan perhiasan
yang mencolok dan tidak bersolek.
b.
Khusus
laki-laki
1)
Baju
lengan pendek dengan ketentuan :
§
Panjang lengan sampai dengan siku
§ Panjang baju + 20 cm dari pinggang, baju
dimasukan kedalam celana dengan ikat pinggang yang tampak dari seluruh arah.
2) Panjang celana ± 1 jari di
bawah mata kaki dengan kelonggaran kira-kira
masuk kepalan tangan (tidak ketat)
3) Celana memakai saku dalam
kanan kiri dan belakang kanan
4) Tidak memakai aksesoris.
c.
Khusus
perempuan
1)
Baju
lengan panjang
dengan ketentuan :
§
Panjang lengan sampai dengan pergelangan tangan.
§ Panjang baju + 20 cm dari pinggang.
2)
Baju
dibiarkan ke luar rok memakai ikat pinggang yang tidak tampak dari seluruh arah.
3)
Memakai kerudung dengan ketentuan:
§ Warna Putih pada hari Senin dan
Selasa
§ Warna Hijau Tua pada hari Rabu dan Kamis
§ Warna Coklat Tua pada hari Jumat dan
Sabtu
§ Kerudung model segiempat
4)
Rok ± sampai semata kaki,
memakai saku dalam kanan kiri, ploi kanan kiri.
5) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
6) Tidak bersolek.
2. Pakaian Olahraga.
a. Untuk
pelajaran olahraga Peserta Didik wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan
madrasah.
b. Kaos dimasukan
kedalam celana/training
c. Kaos tidak
boleh dicoret – coret atau ditempel dengan tulisan / gambar
Pasal 3
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1.
Umum.
Peserta Didik dilarang :
a.
Berkuku
panjang
b.
Mengecat
rambut dan kuku
c.
Bertato
2.
Khusus
Peserta Didik laki-laki
a. Tidak berambut panjang/gondrong
dengan ketentuan :
1)
Belakang tidak menyentuh kerah baju.
2) Samping tidak menyentuh telinga.
3) Atas tidak bisa dijambak sendiri.
b.
Tidak
bercukur gundul.
c.
Rambut
berpotongan lazim
d.
Tidak
memakai kalung, anting dan gelang atau aksesoris lain.
3.
Khusus
Peserta Didik perempuan
a.
Tidak memakai make-up atau bersolek berlebihan.
b. Tidak
memakai aksesoris yang berlebihan.
Pasal 4
KEHADIRAN PESERTA DIDIK DI MADRASAH
1.
Setiap
siswa harus berada di madrasah dari pukul 07.00 s.d. 14.00 untuk kegiatan KBM hari Senin,
Selasa, Rabu dan Kamis. Untuk hari Jum’at mulai pukul 07.00 s/d 11.00. WIB, sedangkan untuk hari Sabtu mulai pukul
07.00 s.d. 12.00 WIB.
2.
Peserta
Didik wajib hadir di madrasah sekurangnya 5 menit sebelum bel berbunyi, sedangkan
petugas piket harus datang jauh lebih awal.
3.
Peserta
Didik yang terlambat
datang kurang dari 15 menit harus melapor kepada guru piket, untuk mendapat izin masuk kelas.
4.
Peserta
Didik yang terlambat
datang ke madrasah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenan
masuk kelas pada pelajaran pertama.
5.
Pada
waktu pulang Peserta Didik harus langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti
kegiatan tertentu sesuai tugas di bawah bimbingan guru pembimbing.
Pasal 5
PENILAIAN/ULANGAN, REMEDIAL, UJIAN, KENAIKAN KELAS,
DAN KELULUSAN
1.
Setiap Peserta Didik wajib mengikuti Penilaian/Ulangan
yang ditentukan oleh guru mata pelajaran masing-masing.
2.
Setiap Peserta Didik memperoleh nilai di
bawah KKM pada saat mengikuti Penilaian/Ulangan yang ditentukan oleh guru mata pelajaran
masing-masing wajib mengikuti Remedial.
3.
Setiap Peserta Didik yang duduk di kelas
VII dan VIII wajib mengikuti Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester
dan/atau Penilaian Akhir Tahun
4.
Setiap Peserta Didik kelas IX wajib mengikuti
Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, UJian Akhir Madrasah dan/atau
USBN serta Ujian Nasional.
5.
Syarat Kenaikan Kelas
a. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran pada dua semester pada tahun bersangkutan
b. Minimal
(2) dua mata pelajaran yang memiliki nilai di bawah
KKM baik untuk pengetahuannya atau keterampilannya
c. Kehadiran
minimal 80%
d. Deskripsi
sikap minimal Baik,
e. Deskripsi
Ekstrakurikuler Kepramukaan minimal Baik
6.
Syarat Kelulusan
a. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga,
dan kesehatan;
c. Lulus
US dan USBN untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. Mengikuti
Ujian Nasinal
Pasal 6
PENGGUNAAN FASILITAS MADRASAH
1.
Setiap Peserta Didik berhak menggunakan
fasilitas Madrasah yang disediakan
untuk Peserta Didik.
2.
Setiap Peserta Didik wajib memelihara dan
menjaga fasilitas Madrasah yang disediakan
untuk Peserta Didik.
3.
Ketentuan Khusus penggunaan fasilitas Madrasah ditentukan
lebih lanjut oleh Guru / Petugas yang ditunjuk sebagai penanggung jawab fasilitas Madrasah
Pasal 7
LAYANAN KONSULTASI KEPADA GURU MATA PELAJARAN,
WALI KELAS, DAN KONSELOR
1.
Setiap Orang tua Peserta Didik dan/atau
Peserta Didik yang bersangkutan berhak mendapatkan layanan konsultasi dari guru
mata pelajaran, wali kelas, dan konselor
2.
Setiap Orang tua Peserta Didik dan/atau
Peserta Didik yang bersangkutan wajib mengedepankan etika dan sopan santun saat
berkonsultasi dengan guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
3.
Layanan konsultasi antara Orang tua Peserta
Didik dan/atau Peserta Didik yang bersangkutan dengan guru mata pelajaran, wali
kelas, dan konselor hanya boleh dilakukan pada saat Jam Kerja
.
Pasal 8
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, KETERTIBAN
1.
Setiap kelas dibentuk regu kerja (piket)
kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2.
Setiap regu kerja (piket) kelas yang bertugas
hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
a.
Penghapus
papan tulis, penggaris dan spidol.
b.
Taplak
meja dan bunga.
c.
Sapu
dan perlengkapan kebersihan lainnya.
d.
Merawat
taman yang ada di depan dan/atau
belakang kelas.
e.
Menjaga
keamanan, ketertiban dan kebersihan kelas.
3.
Regu kerja (piket) kelas mempunyai tugas :
a.
Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan
bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
b.
Menyiapkan
sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya ; mengambil peta, spidol, membersihkan
papan tulis dan lain-lain.
c.
Melengkapi
dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal
piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
d.
Melengkapi
meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
e.
Menulis
papan absensi kelas.
f.
Melaporkan
kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas, misalnya ; coret-coret,
berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas atau tindakan tak
terpuji lain.
4.
Setiap
Peserta Didik membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman
madrasah, kebun madrasah dan lingkungan madrasah.
5.
Setiap
Peserta Didik membiasakan membuang sampah pada tempatnya yang telah disediakan.
6.
Setiap
Peserta Didik membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan
madrasah dan luar madrasah yang berlangsung bersama-sama.
7.
Setiap
Peserta Didik menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, ruang komputer,
tempat ibadah, perpustakaan, laboratorium, maupun tempat lain di lingkungan
madrasah.
8.
Setiap
Peserta Didik mentaati jadwal kegiatan madrasah, seperti penggunaan dan pinjaman
buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
9.
Setiap
Peserta Didik menyelesaikan tugas yang diberikan madrasah sesuai ketentuan yang
ditetapkan.
10.
Peserta
Didik yang tidak mendapat giliran piket, agar ikut menjaga kebersiahan, ketertiban
dan keindahan kelas.
Pasal 9
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam
pergaulan sehari-hari di madrasah, setiap Peserta Didik hendaknya :
1.
Mengucapkan
salam antar sesama teman, dengan kepala madrasah dan guru, serta dengan karyawan
madrasah apabila bertemu di mana saja, bagi yang muslim agar mengucapkan salam Islami.
2.
Saling
menghormati antar sesama Peserta Didik, menghargai perbedaan dalam memilih teman
belajar, teman bermain dan bergaul baik di madrasah maupun di luar madrasah, dan
menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
3.
Menghormati
ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga
madrasah.
4.
Berani
menyampaikan sesuatu sesuai kenyataan.
5.
Menyampaikan
pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6.
Membiasakan
diri menucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
7.
Berani
mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa
melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8.
Menggunakan
bahasa (kata) yang sopan dan beradab.
9.
Membiasakan
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Pasal 10
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN
HARI HARI BESAR
1.
Upacara bendera setiap hari Senin untuk
Peserta Didik.
Setiap Peserta Didik wajib mengikuti upacara
bendera setiap
hari Senin, dengan mengenakan pakaian seragam yang telah
ditentukan madrasah.
2.
Peringatan
hari-hari besar
Setiap Peserta Didik wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari
besar nasional dan hari besar keagamaan sesuai ketentuan.
Pasal 11
LARANGAN-LARANGAN
Dalam
kegiatan sehari-hari di madrasah, setiap Peserta Didik dilarang :
1.
Membawa,
mengkonsumsi, mengedarkan rokok, narkoba, obat psikotropika dan obat terlarang lainnya
baik di dalam maupun di luar lingkungan madrasah.
2.
Berkelahi
baik perorangan maupun kelompok, dalam madrasah atau di luar madrasah, dengan teman
satu madrasah ataupun luar madrasah.
3.
Membuang
sampah tidak pada tempatnya.
4.
Mencoret
dinding bangunan, pagar madrasah, perabot dan peralatan madrasah lainnya.
5.
Berbicara
kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama Peserta Didik
atau warga madrasah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
6.
membawa
barang yang tidak berhubungan dengan kepentingan madrasah, seperti senjata tajam
atau alat-alat yang membahayakan keselamatan orang lain.
7.
Membawa,
membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau vidio pornografi.
8.
Membawa
dan menggunakan kartu remi/gaple dan sebagainya di lingkungan madrasah maupun di
luar madrasah.
9.
Membawa
spidol, tip ex, cat/pilox dan sebagainya, kecuali atas perintah guru
10.
Tidak
membawa alat musik, alat olah raga, bila tidak ada jam mata pelajaran yang bersangkutan,
kecuali atas perintah guru ybs.
11.
Tidak
membawa uang atau barang berharga yang berlebihan.
12.
Tidak
memakai pakaian yang dapat mengundang kecemburuan sosial atau pihak lain untuk melakukan
tindakan yang tidak diinginkan.
13.
Tidak
membawa kendaraan bermotor/ sepeda motor sendiri.
14.
Jika
terpaksa harus membawa Hand Phone tidak diaktifkan pada saat jam belajar
(di kelas)
Garut, 18 Juli 2022
Kepala MTsS. An-Nashr,
Dikdik
Subhan Malik, S.Pd.I.
NIP. 198108202005011005
.jpg)
Komentar
Posting Komentar